Memahami kejadian diluar kebiasaan “Khowariqun Lil-adat”

Ilustrasi: Kejadian diluar kebiasaan
Khowariqun Lil-adat (خوارق للعادة) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kebiasaan yang tidak lazim dan berseberangan dengan kebiasaan (عادة) pada umumnya; seperti orang yang dibakar tapi tidak merasa panas, dipukul keras tidak terasa apa-apa atau tidak mempan dan kejadian-kejadian sejenisnya. Khowariqun lil-adat tersebut adalah kejadian yang “mumkinul wujud” yaitu hal yang bisasaja ada dan benar-benar terjadi, karena kebiasaan (عادة) bisasaja menyelisihi kebiasaannya dan kebiasaan (عادة) tidak memiliki kekuatan/ bekas dengan sendirinya terhadap sesuatu yang terkena kebiasaan tersebut, selain hal itu terkaji karena kuasa Allah Subhanahu Wataala yang maha pemberi bekas sesuai ikhtiar dan adat.

Berbagai kejadian-kejadian yang berjalan sebagaimana biasanya atau kejadian-kejadian yang tidak terjadi sebagaimana mestinya, dihadapan Allah sama, tidak ada yang dilebihkan seperti yang terjadi pada pandangan manusia, dan tidak berlaku dinilai lebih karena hal tersebut terjadi diluar kebiasaan, karena “ilmu” meliputi segala hal termasuk yang dipandang tidak biasa pada sisi “akal ghoriji” manusia.

Tinjauan hukum syara terhadap kejadian diluar kebiasaan “خوارق للعادة” dinilai atas tiga hal; siapa pelakunya, bagaimana cara mengerjakannya dan tujuan dibalik kejadian “khowariqun lil-adat” tersebut.

a. Pelaku khawariqun lil-adat

dapat dikenali dari kategori kejadian sebagai berikut:
  1. Jika khowariqun lil-adat terjadi kepada orang shaleh yang akan Allah jadikan sebagai calon nabi, maka dinamai dengan irhas (إرهاص) dan kejadian khowariqun lil-adat nya dihukumi halal, dimana kejadian tersebut merupakan karunia Allah atas apa yang Allah inginkan terhadap calon nabi,
  2. Jika khowariqun lil-adat terjadi kepada nabi, maka kejadian tersebut dinamai dengan mu’jizat (معجزة), dihukimi sebagai khowariqun lil-adat yang halal dan kejadian tersebut berupa karunia Allah kepada utusannya
  3. Jika khowariqun lil-adat terjadi kepada wali Allah, maka kejadian tersebut disebut dengan karamat (كرامة), dihukimi sebagai khowariqun lil-adat yang halal dan kejadian tersebut berupa karunia Allah kepada hambaNya yang shalih
  4. Jika khowariqun lil-adat terjadi kepada hamba Alloh dari mu’min/ mu’minat yang shalih, maka dinamai dengan ma’unat (معونة), dihukimi sebagai khowariqun lil-adat yang halal dan kejadian tersebut berupa karunia Allah kepada mu’min/ mu’minat yang shalih/shalihah.
  5. Jika khowariqun lil-adat terjadi kepada orang fasiq atau kepada orang sering berbuat dosa atau bahkan kepada orang yang jauh dari seruan Allah termasuk kafir yang ingkar, maka apabila kejadiannya sesuai dengan harapannya disebut dengan istidraj (إستدراج), dihukimi sebagai khowariqun lil-adat yang haram dan kejadian tersebut sebagai cobaan dari Allah Ta'ala kepada orang tersebut berupa tipu daya setan kepada mereka yang Alloh biarkan untuk menguji keimanannya dan keimanan orang-orang islam yang menyaksikannya. Sedangkan jika kejadiannya tidak sesuai dengan harapan orang tersebut maka disebut dengan ihanah (إهانة), dimana kejadian tersebut merupakan penghinaan Allah kepada orang tersebut.

    Contoh ihanah seperti yang pernah terjadi kepada nabi palsu Musailimah Al-kadzab (kalimat musailimah dengan dibaca kasroh huruf lamnya/orang yang mengaku sebagai nabi) Sesungguhnya Musailimah berdoa untuk orang yang buta satu matanya, agar matanya yang buta itu menjadi sembuh bisa melihat, maka matanya yang sehat menjadi buta pula. Dan Musailimah meludah ke dalam sumur, agar supaya bertambah manis rasa airnya, maka air sumur tersebut berubah menjadi air asin yang sangat asin hingga terasa pahit. Dan musailimah mengusap kepala anak yatim, maka menjadi rontoklah rambut kepala anak yatim tersebut. Dan semua kejadian ini adalah bukti yang memperkuat kebohongan pegakuan menjadi nabi, rasul. hikayat dituturkan syeikh al laqoni dalam kitab umdatul murid.
b. Mendapatkan khawariqun lil-adat.

Suatu ikhtiar yang dapat mendapatkan khawariqun lil-adat bisa beragam, hanya khawariqun lil-adat yang di halalkan syariat, biasanya tidak ada iktiar khusus untuk memperolehnya,  Allah berikan karunianya dan mendapatkannya begitu saja pada waktu Allah berkehendak, atau ketika berikhtiar sesuai petunjuk yang Allah ilhamkan, sebagaimana nabi musa diperintah melempar atau memukulkan tongkatnya kemudian setelahnya terjadilah mu’jizat dari Allah subhanahu wataala kepada nabi Musa, dimana perintah Allah yang disampaikan kepada nabi Musa untuk melemparkan tongkat merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh nabi Musa, adapun khawariqun lil-adat yang terjadi setelahnya merupakan urusan Allah Subhanahu wataala. Selain yang terjadi kepada para calon nabi, nabi dan wali Allah, mendapatkan khawariqun lil-adat juga bisa terjadi kepada mu’min shalih juga dapat terjadi kepada pendosa (orang fasiq), dimana ditinjau dari cara mendapatkannya dihukumi sebagai berikut:
  • Jika mendapatkan khawariqun lil-adat karena ada keterkaitan dengan ikhtiar (berupaya) dengan cara ber do’a, washilah (seperti berwashilah dengan membaca Al-Qur’an), bershalawat dan asmaaul-husna, atau amal-amal shalih yang diperbolehkan secara ijma (disepakati) dengan tidak ada pembelotan niat dan cara berikhtiarnya, melainkan semata hanya karena memohon kepada Allah, maka dihukumi jawaj (boleh), sedangkan berdo’a sendiri hukumnya sunnat, adapun,
  • Jika mendapatkan khawariqun lil-adat dengan cara-cara yang jauh dari syariat dan lebih mendekati khurafat, maka itu disebut cara-cara sihir dan dihukumi haram.
Sihir selalu berkembang dari masa-kemasa, pelaku sihir dibimbing oleh setan bisa melalui bisikan didalam diri pelaku sihir atau berupa petunjuk-petunjuk seperti mimpi yang membuat manusia berkomunikasi dengan setan. Macam-macam sihir sangat beragam sesuai perkembangannya, disini diulas sebagian dari jenis sihir yang sudah dikenali, diantaranya:
  1. Sihir simiya (سمياء); sihir dimana mendapatkan kejadian khawariqun lil-adat dengan cara ber-khasiyat (خاصية) melalui tanah atau batu.
  2. Sihir himiya (همياء), sihir dimana mendapatkan kejadian khawariqun lil-adat dengan menebak-nebak perjalanan bintang-bintang dilangit (علم نجوم) sehingga ia menebak-nebak kejadian mendatang (meramal) , meramal isi hati seseorang. Selain dengan meramal bintang juga dengan khasiyat hewan-hewan, seperti mengambil petunjuk berdasarkan organ tertentu pada hewan seperti ekor kadal yang bercabang, burung perkutut berbuntut merah, juga organ-organ tubuh lainnya seperti dari organ-organ tubuh hewan yang dibunuh terlebih dahulu.
  3. Sihir hindi (هندي), sihir dimana mendapatkan kejadian khawariqun lil-adat dari jarak jauh seperti membaca mantra kemudian menginjak-injak buah delima sampai keluar biji-bijinya dengan ditujukan agar sihir yang dilakukannya berakibat kepada orang yang ia sihir dan merasakan seperti jantungnya keluar, hancur dll, atau seperti sengaja menindih satu orang oleh beberapa dengan maksud agar orang yang ia maksud merasa berat dan tertindih dan mati atau sakit, atau seperti memukul-mukul dari jarak jauh dengan tujuan orang yang di maksud tersakiti layaknya orang dipukul-pukul, dan upaya-upaya sejenisnya.
  4. Sihir yamani (يماني), sihir dimana mendapatkan kejadian khawariqun lil-adat dari jarak jauh, sihir yamani mirip dengan sihir hindi, cara-caranya seperti menggunakan buhul orang-orangan (seperti voodoo), penyihir akan menganiaya seperti menusuk-nusuk atau merobek-morek bagian-bagian tertentu pada orang-orangan tersebut untuk membunuh atau menyakiti orang yang sebenarnya ia maksudkan, atau dengan menggunakan gambar hewan yang dikaitkan antara menganiaya hewan tersebut kepada orang yang di maksud atau membalikan wajah seseorang agar seperti binatang, sihir ini disebut juga dengan istilah teluh/ santet.
  5. Sihir tilasmat (طلاسمة\طلاسم), sihir dimana mendapatkan kejadian khawariqun lil-adat dengan menggunakan coretan-coretan bentuk tertentu (simbol-simbol) yang tidak dapat dibaca maksudnya atau berisi nama-nama dari bahasa ajam (عجم) atau bahasa asing dimana ma’nanya tidak bisa difahami.
  6. Sihir roqi (راقي), adalah sihir dengan menggunakan mantra-mantra atau baca-bacaan yang di haramkan dan tidak mengandung keberkahan
  7. Sihir "ngamat", yaitu memanggil-manggil benda keramat atau nama-nama yang ada pada tulisan-tulisan khusus atau perkataan yg diambil dari nama-nama pada tilasmat, nama malaikat atau orang besar (terkenal) dengan di panggil.
  8. Sihir Istihdamat (إستخدامة), yaitu sihir yang memanggil bintang, memperbudak jin atau memanggil-manggil roh-roh ghaib seperti dengan membakar kemenyan Dan mengucapkan mantra-mantra agar arwah tersebut datang bahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan dari tukang sihir, atau mengarahkan pada kalimat-kalimat tertentu yang diyakini akan meberikan pengaruh dengan sendirinya seperi sihir hypnotis dan berbagai bentuk turunannya hypnos
  9. Sihir khawasi (خواصي), adalah sihir yang menggunakan benda-benda atau perwatakan makhluk-makhluk yang tidak ada ittishal dan irtibat-nya atau kaitannya antara fungsi secara persambungannya atau akibatnya kesesuaiannya, seperti menggunakan kayu “kaboa” untuk memanggil harimau, batu ali dengan memikat lawan jenis, dan sejenisnya. Sedangkan jika ada persambungan dan kesesuaian antara benda-benda dan berbagai kejadian, maka hal tersebut sudah diluar “khawariqun lil-adat” seperti batu yang dapat memercikkan api dengan api yang dihasilkannya, atau dari tumbuhan-tumbuhan herbal tertentu yang dapat mengobati penyakit tertentu.
  10. Sihir wifiq atau aufaq (وفق\ أوفاق), sihir wifiq atau aufaq biasanya berupa kotak-kotak berisi angka atau huruf-huruf awalan/inisial tertentu atau nama-nama yang mengandung keberkahan didalamnya, dari bentuknya tidak selamanya mesti berbentuk kotak, tapi bisa berupa bentuk-bentuk yang semakna dengannya. Dimana angka-angka tersebut bisa berupa konversi atas nama-nama tertentu atau kode-kode tertentu dimana jika terdapat kode-kode yang tidak difahami, itu disamakan dengan tilasmat. buku wifiq yang terkenal yaitu al-aufaq yang konon dikarang oleh al-Ghazali, tapi beberapa pendapat ulama, memberikan komentar kalau Al-Ghazali yang dimaksud bukanlah Imam Ghazali yang seorang ulama besar tersebut. Dimana dengan wifiq tersebut orang beranggapan akan memberikan pengaruh tertentu seperti dapat memberikan kekayaan, meyakini ada penjagaan selain Allah, mendatangkan kekuatan dengan sendirinya dan sebagainya, atau beranggapan bahwa didalam aufaq tersebut berisi huruf-huruf agung yang mendatangkan pengaruh tertentu.
  11. Sihir Nasyroh yaitu menghilangkan pengaruh sihir dengan sihir.
Selain yang sudah disebutkan, sihir juga dikelompokkan berdasarkan sasarannya, namun insyaAlloh dibahas dalam artikel lainnya.

c. Tujuan dibalik khawariqun lil-adat

Apabila khawariqun lil-adat itu termasuk yang di ikhtiarkan oleh manusia biasa, maka:
  • Apabila bertujuan jahat seperti membuat keretakan dalam rumahtangga muslim, menyakiti atau membunuh seseorang, sekalipun dengan cara halal atau cara mubah dan sekalipun yang melakukannya seorang muslim, tetap dihukumi sebagaimana sihir dan termasuk dari perbuatan istidraj atau ihanah yang diharamkan.
  • Adapun jika terjadi khawariqun lil-adat yang ada kaitannya dengan banyaknya amal-amalan sholih yang tidak menyimpang bahkan yang dianjurkan dalam agama sebagai amalan ibadah, maka dihukumi mubah.
Wallohu A'lam bisshawab

---

Referensi :
Kitab: Fawaidul makiyah – bab sihir
Tawadih Tijan Addaruri
 

0 Komentar